Bupati Pasaman Himbau ASN Untuk Shalat Berjama’ah

Bupati Pasaman Himbau ASN Untuk Shalat Berjama’ah

Pasaman, PASAMANKAB.GO.ID --- Dalam rangka mewujudkan visi dan misi Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman, terutama untuk menciptakan masyarakat Kabupaten Pasaman yang Agamis, Bupati Pasaman menghimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk selalu melakukan shalat berjama’ah pada Masjid atau mushalla terdekat dengan kantor lingkungan kerja masing-masing.

Himbauan Bupati Pasaman tersebut tertuang dalam Surat Nomor : 451/4157/Kesra-2017 Perihal : Himbauan Shalat Berjama’ah yang di tujukan pada: Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati Pasaman, Asisten di lingkungan Setda Pasaman, Kepala SKPD di Lingkungan Pemda Pasaman, Kepala Instansi vertikal / BUMN / BUMD di Lingkungan Setda Pasaman, Kepala Bagian di Lingkungan Setda Pasaman, Camat Se-Kabupaten Pasaman, Wali Nagari Se-Kabupaten Pasaman. Lubuk Sikaping (2/11/2017).

Isi himbauan Bupati Pasaman Yusuf Lubis tersebut berbunyi;

1. Melaksanakan shalat berjama’ah terutama pada waktu shalat Dzuhur dan Shalat Asyar di Masjid/Mushalla/Surau terdekat dari kantor tempat bekerja.

Bahkan dalam himbauan itu juga Bupati Pasaman Yusuf Lubis menyampaikan; “Khusus bagi yang kantornya berdekatan dengan Masjid Agung Al-Muttaqin di himbau untuk dapat melaksanakan Shalat berjama’ah di Masjid Agung Al-Muttaqin Lubuk Sikaping, antara lain nama-nama SKPD / Instansi vertikal / BUMN / BUMD yang kantornya berdekatan dengan Masjid Al-Muttaqin Lubuk Sikaping;

1. Sekretaris Daerah

2. Inspektorat

3. Bappeda

4. BKPSDM

5. Badan Keuangan Daerah

6. Dinas Komunikasi dan Informatika

7. Dinas Pol PP dan Damkar

8. Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman

9. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)

10. Dinas Pertanian

11. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

12. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

13. Komisi Pemilihan Umum (KPU)

14. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)

15. BRI Cabang Lubuk Sikaping

16. Lembaga Pemasyarakatan Lubuk Sikaping Seterusnya Bupati Pasaman Yusuf Lubis menyampaikan kembali; “Bagi SKPD lainnya dapat menyesuaikan dengan Masjid / Mushalla / Surau terdekat dengan Kantor tempat bekerja masing-masing.

2. Apabila suara Adzan telah berkumandang sebagai pertanda masuknya waktu shala, terutama pada waktu Shalat Dzuhur dan waktu Shalat Asyar, agar setiap kegiatan yang di laksanakan supaya dapat di hentikan, dan kegiatan akan di lanjutkan kembali setelah selesai melaksanakan Shalat.

Demikian Bupati Pasaman Yusuf Lubis menyampaikan himbauannya, atas perhatian serta pelaksanaannya Bupati Pasaman Yusuf Lubis mengucapkan terimakasih. (Afzal)*

Bagikan ke Jejaring Sosial