VISI DAN MISI PASANGAN CALON BUPATI PASAMAN TAHUN 2010-2015
PASANGAN NOMOR URUT 1 (SATU)
A. CALON BUPATI PASAMAN
A. NAMA : H. YUSUF LUBIS, SH., M.Si.
B. JENIS KELAMIN : LAKI-LAKI
C. TEMPAT DAN TANGGAL LAHIR : KOTO NOPAN RAO/ 05 FEBRUARI 1950
D. UMUR : 60 TAHUN
E. PENDIDIKAN TERAKHIR : S 2
F. ALAMAT TEMPAT TINGGAL : Jln. Jend. Sudirman No. 46 Pauh
Tanjuang Alai Kecamatan Lubuk Sikaping. Pasaman
G. JABATAN SEBELUMNYA : Bupati Kabupaten Pasaman
B. CALON WAKIL BUPATI PASAMAN
A. NAMA : Ir. SYAFRIALIS, MM.
B. JENIS KELAMIN : LAKI-LAKI
C. TEMPAT DAN TANGGAL LAHIR : SIMPANG/ 31 DESEMBER 1962
D. UMUR : 48 TAHUN
E. PENDIDIKAN TERAKHIR : S 2
F. ALAMAT TEMPAT TINGGAL : Jln.Mohd.Hatta No. 5 Pauh Tanjuang Alai Kecamatan Lubuk Sikaping. Pasaman
G. JABATAN SEBELUMNYA : Kepala Dinas Perikanan Kab. Pasaman
VISI DAN MISI
YUSUF LUBIS – SYAFRIALIS
2010 - 2015
VISI
“TERWUJUDNYA MASYARAKAT SEJAHTERA YANG BERIMAN DAN BERBUDAYA”.
MISI
1. Meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pendidikan, kesehatan dan perekonomian masyarakat.
Kualitas hidup manusia atau masyarakat sangat ditentukan oleh Tingkat pendidikan, derajat kesehatan, dan kemampuan ekonomi atau daya belinya.
Oleh karena itu dalam upaya mewujudkan masyarakat sejahtera yang beriman dan berbudaya perlu dikakukan upaya upaya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui peningkatan kualitas pendidikannya, peningkatan derajat kesehatannya, dan peningkatan perekonomian atau kemampuan ekonominya, serta keimanan dan ketaqwaannya.
Semakin tinggi kualitas hidup manusia atau masyarakat maka akan semakin besar peluangnya untuk memperoleh kesejahteraan.
2. Menggali dan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam yang berwawasan lingkungan.
Kabupaten Pasaman mempunyai potensi sumber daya alam yang besar, namun sumber daya alam yang besar tidak akan banyak memberi dampak atau manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat apabila tidak dimanfaatkan secara optimal.
Oleh karena itu perlu dilakukan upaya upaya untuk menggali dan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam yang besar itu semaksimal mungkin melalui berbagai upaya antara lain dengan penataan ruang, mengusulkan perubahan status kawasan, pemanfaatan lahan lahan tidur, memberikan kemudahan untuk berinvestasi dan memberikan motivasi kepada masyarakat untuk melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi dalam pemanfaatan lahan yang mereka miliki.
Di samping itu juga dilakukan melalui penelitian untuk memperoleh informasi atau data tentang potensi sumber daya alam yang dimiliki sehingga dapat dimanfaatkan sebesar besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.
3. Menyelenggarakan pemerintahan yang baik dan bersih.
Terselenggaranya pemerintahan yang baik dan bersih merupakan prasyarat bagi setiap pemerintahan untuk mewujudkan aspirasi masyarakat serta dalam mencapai tujuan dan cita cita negara atau daerah. Oleh karena itu penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih di samping merupakan prasyarat juga merupakan kebutuhan dalam menyelenggarakan pemerintahan karena melalui pemerintahan yang baik dan bersih akan mendorong tumbuhnya partisipasi masyarakat.
Apabila partisipasi masyarakat dapat tumbuh secara maksimal maka pelaksanaan pembangunan akan dapat terselenggara dengan baik, dan apabila pelaksanaan pembangunan dapat terselenggara dengan baik maka akan dapat mendorong upaya peningkatan taraf hidup dan tingkat kesejahteraan masyarakat.
Prinsip prinsip utama dari Pemerintahan yang baik adalah Akuntabilitas, Transparansi, Keterbukaan, Rule of Law atau penegakan Hukum, Profesionalitas, Partisipasi dan Desentralisasi.
Akuntabilitas adalah kewajiban untuk menyampaikan pertanggungjawaban atau untuk menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan dari seseorang atau badan hukum kepada publik atau kepada yang berhak menerima pertanggungjawabannya.
Transparansi yaitu dapat diketahuinya oleh banyak pihak yang berkepentingan mengenai perumusan kebijaksanaan dari pemerintah, organisasi dan badan usaha.
Keterbukaan adalah pemberian informasi secara terbuka dan terbuka terhadap kritik yang dilihat sebagai partisipasi untuk perbaikan. Keterbukaan bisa meliputi bidang politik, bidang ekonomi dan bidang pemerintahan.
Aturan hukum atau Rule of law harus ditegakkan. Dalam pemahaman rule of law bahwa keputusan, kebijakan pemerintah yang menyangkut masyarakat dan pihak ketiga dilakukan berdasarkan atas hukum atau peraturan yang berlaku.
Jaminan kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat terhadap setiap kebijakan publik yang ditempuh dan dalam penyelesaian konflik harus berdasarkan pada hukum atau ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Profesionalitas adalah memiliki keahlian di bidangnya dalam arti dapat memahami tugas dengan baik dan dapat melaksanakannya dengan baik pula serta selalu berpikir dan bertindak objektif dan meletakkan sesuatu pada tempatnya.
Partisipasi adalah bahwa setiap warga negara berpartisipasi dalam pengambilan keputusan baik secara langsung maupun melalaui institusi yang mewakili kepentingannya.
Desentralisasi berarti pemberian kewenangan atau mendekatkan dan menyesuaikan pelayanan dengan kebutuhan lokal misalnya izin investasi, perdagangan luar negeri dan antar daerah.
Sedangkan pemerintahan yang bersih adalah pemerintahan yang bebas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme serta perbuatan tercela lainnya.
Dengan demikian maka dengan terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, akan dapat menciptakan suasana pemerintahan dan kehidupan masyarakat yang kondusip dalam membangun daerah sehingga akan dapat mendorong peningkatan tingkat kesejahteraan masyarakat.
4. Meningkatkan kualitas keimanan dan pengamalan ajaran agama.
Kualitas hidup manusia atau masyarakat selain ditentukan oleh Tingkat pendidikan, derajat kesehatan, dan kemampuan ekonomi juga tidak kalah pentingnya ditentukan oleh kualitas keimanan dan ketaqwaan serta pengamalan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari.
Oleh karena itu dalam upaya meningkatkan kualitas keimanan dan pengamalan ajaran agama perlu dikakukan upaya upaya untuk peningkatan keimanan dan pengamalan ajaran agama untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat lahir dan bathin, serta terciptanya suasana kehidupan yang aman, damai serta bahagia melalui peningkatan Ilmu agama, sarana dan prasarana rumah Ibadah dan peningkatan kesejahteraan Da'i/Muballigh dan guru mengaji.
5. Menggali, melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai budaya daerah.
Agar pembangunan daerah sesuai dengan nilai-nilai budaya daerah, maka perlu dilakukan upaya-upaya penggalian, pelestarian, dan pengembangan nilai-nilai budaya daerah serta melalui Peningkatan peran tokoh-tokoh dan lembaga-lembaga adat, seperti LKAAM, KAN, Bundo Kanduang, dan lain-lain.
Selanjutnya mengingat masyarakat Kabupaten Pasaman yang majemuk, maka perlu dilakukan upaya-upaya untuk tumbuhnya forum komunikasi antar budaya dan adat dalam rangka meningkatkan keharmonisan Budaya untuk memperkokoh kesaiyoan, persatuan dan kesatuan.
TUJUAN
Tujuan merupakan penjabaran atau implementasi dari misi. Tujuan adalah hasil akhir yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu satu sampai dengan lima tahun. Dengan demikian maka berdasarkan visi dan misi yang telah ditetapkan pada bagian sebelumnya, ditetapkan tujuan sebagai berikut :
1. Meningkatnya kualitas sumber daya manusia.
2. Meningkatnya derajat kesehatan masyarakat.
3. Meningkatnya perekonomian masyarakat.
4. Termanfaatkannya sumber daya alam yang berwawasan lingkungan.
5. Terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance dan Clean Government).
6. Terwujudnya pelayanan prima.
7. Meningkatnya ketersediaan dan kualitas fasilitas umum.
8. Meningkatnya kemitraan dan sinergitas antara pemerintah, masyararakat dan dunia usaha dalam pembangunan.
9. Meningkatnya keimanan dan ketaqwaan masyarakat.
10. Terwujudnya pelestarian budaya daerah dalam kehidupan masyarakat.
I. SASARAN
Sasaran adalah penjabaran dari tujuan yaitu sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu tahunan, semesteran, triwulan dan bulanan. Bertitik tolak dari Visi dan Misi serta tujuan yang telah ditetapkan maka sasaran yang ingin diwujudkan adalah sebagai berikut :
1. Meningkatnya aksesibilitas, pemerataan dan kualitas pelayanan pendidikan.
2. Terwujudnya pembinaan pemuda dan olah raga.
3. Meningkatnya kualitas Perpustakaan daerah.
4. Menurunnya angka kematian ibu, bayi dan balita, angka kesakitan dan meningkatnya status gizi.
5. Terwujudnya lingkungan serta perilaku hidup bersih dan sehat.
6. Terwujudnya pemberdayaan masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu, merata dan terjangkau.
7. Meningkatnya kualitas dan kuantitas sumber daya kesehatan.
8. Meningkatnya pendapatan dan daya beli keluarga atau masyarakat.
9. Termanfaatkannya sumber daya alam secara optimal.
10. Terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih.
11. Terwujudnya pelayanan prima kepada masyarakat.
12. Meningkatnya kualitas dan kuantitas infrastruktur serta sarana prasarana wilayah.
13. Meningkatnya kemitraan dan sinergitas antara pemerintah dengan masyarakat dan dunia usaha dalam pembangunan.
14. Meningkatnya keimanan dan ketaqwaan masyarakat kepada Allah Tuhan Yang Maha Kuasa.
15. Terwujudnya pelestarian dan pengembangan budaya daerah dalam kehidupan masyarakat.
II. STRATEGI
Strategi adalah cara untuk mewujudkan tujuan dan sasaran, dirancang secara konseptual, analitis, realistis, rasional, dan komprehensif.
Dalam pengertian lain, strategi yang akan diwujudkan dalam kebijakan dan program, merupakan cara terpilih untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditentukan, sebagaimana penjabaran dari Visi dan Misi yang telah ditetapkan sebelumnya.
Secara teoritik, perumusan strategi harus didahului oleh proses analisis secara mendalam terhadap persoalan yang muncul atau diperkirakan ada dalam dinamika pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran.
Oleh karenanya perumusan masalah yang telah, sedang maupun akan dihadapi menjadi sebuah hal yang tidak boleh dihindari, agar senantiasa dapat terjaga korelasi yang positif antara visi, misi, tujuan, sasaran, serta strategi dan kebijakan yang tepat untuk mencapainya.
Sesuai dengan visi dan misi yang telah dirumuskan maka perlu dipertegas tentang upaya atau cara untuk mencapai tujuan dan sasaran misi tersebut melalui strategi pembangunan daerah yang akan dilaksanakan selama lima tahun ke depan.
Adapun strategi yang akan ditempuh dan dilakukan dalam upaya mewujudkan visi dan misi rencana pembangunan jangka menengah ke depan adalah sebagai berikut:
1. Memperluas akses pendidikan.
2. Meningkatkan mutu pendidikan.
3. Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan.
4. Meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan guru serta tenaga kependidikan.
5. Meningkatkan pelayanan pendidikan Non-Formal.
6. Meningkatkan pembinaan kepemudaan.
7. Meningkatkan pembinaan olahraga.
8. Meningkatkan pengelolaan perpustakaan daerah.
9. Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dengan mengurangi angka kematian ibu dan bayi, angka kesakitan dan memperbaiki gizi masyarakat.
10. Meningkatkan pencegahan dan pemberantasan penyakit menular, penyehatan lingkungan dan prilaku hidup bersih dan sehat.
11. Meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan daerah terpencil.
12. Meningkatkan promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat.
13. Meningkatkan Penyediaan obat dan perbekalan kesehatan.
14. Meningkatkan pemerataan sarana prasarana dan tenaga kesehatan.
15. Menyelenggarakan sentra industri kecil dan mengembangkan usaha kecil dan menengah dan koperasi.
16. Memberdayakan petani melalui penanggulangan hama terpadu, kegiatan penyuluhan, optimalisasi budidaya ikan air tawar, pengembangan produksi komoditas strategis dan unggulan.
17. Meningkatkan komitmen pemerintah daerah dalam pelaksanaan Tata Ruang dan kelestarian lingkungan.
18. Menggali dan memanfaatkan potensi sumber daya alam yang ada secara optimal.
19. Mewujudkan serta meningkatkan realisasi investasi PMA/PMDN.
20. Meningkatkan kualitas kelembagaan pemerintahan melalui penataan organisasi perangkat daerah dan peningkatan kesejahteraan aparatur.
21. Meningkatkan kualitas pelayanan publik oleh aparatur.
22. Melanjutkan upaya pembangunan dan penyediaan infrastruktur wilayah dan fasilitas umum, terutama di daerah tertinggal.
23. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan potensi daerah dan meningkatkan perencanaan yang partisipasif.
24. Meningkatkan pemberdayaan masyarakat nagari dalam kegiatan pembangunan nagari.
25. Meningkatkan kualitas kehidupan beragama, melalui peningkatan Ilmu agama, sarana dan prasarana rumah Ibadah dan peningkatan kesejahteraan Da'i/Muballigh dan guru mengaji.
26. Menggali, mengembangkan dan melestarikan budaya daerah yang berlandaskan persatuan dan kesatuan.
III. AGENDA DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH
Berdasarkan Visi dan Misi yang telah ditetapkan maka secara konkrit agenda prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan selama kurun waktu 5 (lima) tahun kedepan dalam rangka mewujudkan visi yg telah ditetapkan adalah sebagai berikut :
1. Agenda peningkatan kualitas hidup masyarakat.
2. Agenda peningkatan pemanfaatan sumber daya alam
3. Agenda mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih.
4. Agenda peningkatan pelayanan dan fasilitas umum.
5. Agenda peningkatan kemitraan antara pemerintah dengan masyarakat dan dunia usaha dalam pembangunan.
6. Agenda peningkatan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.
7. Agenda pelestarian Budaya daerah serta keharmonisan budaya.
IV. PROGRAM PRIORITAS DARI MASING MASING AGENDA DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH.
Untuk melaksanakan Agenda dan Prioritas Pembangunan Daerah yang telah ditetapkan maka Program Prioritas dari masing-masing agenda yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut :
1. Agenda Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat.
Sebagai pelaksanaan dari Agenda Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat maka program-program prioritas yang akan dilaksanakan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun kedepan adalah sebagai berikut :
a. Program Peningkatan Kualitas Pendidikan, yang terdiri dari:
1) Memberikan kesempatan yang seluas luasnya untuk memperoleh pendidikan, melalui program:
a) Peningkatan pemerataan pendidikan anak usia dini (PAUD).
b) Penuntasan wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun.
c) Pengurangan putus jenjang sekolah dalam rangka pelaksanaan wajib belajar 12 Tahun.
d) Peningkatan beasiswa untuk jenjang pendidikan menengah.
2) Program peningkatan pengelolaan penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah.
3) Penyelenggaraan sekolah (SD, SMP, SMA, dan SMK) unggulan rintisan bertaraf internasional.
4) Program peningkatan jumlah dan kualitas sekolah berstandar nasional dan sekolah bertaraf internasional jenjang pendidikan dasar dan menengah.
5) Program peningkatan relevansi dan daya saing lulusan siswa SMK.
6) Program Peningkatan manajemen pelayanan pendidikan
7) Program pengembangan model pendidikan.
8) Program peningkatan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana pendidikan.
9) Program peningkatan kualitas guru (peningkatan kompetensi dan motivasi).
10) Program peningkatan kesejahteraan guru serta tenaga kependidikan.
11) Program pendidikan non formal untuk meningkatkan angka melek huruf.
12) Program peningkatan pemerataan dan mutu pendidikan luar sekolah.
13) Program peningkatan pemerataan dan mutu pendidikan luar biasa.
14) Program pengembangan dan pembinaan organisasi kepemudaan.
15) Program pembinaan dan peningkatan partisipasi pemuda.
16) Program pengembangan kebijakan dan manajemen olahraga.
17) Program pembinaan olahraga prestasi dan olahraga masyarakat.
18) Program peningkatan sarana dan prasarana olahraga.
19) Program pembinaan olahraga dan seni pelajar.
20) Meningkatkan kemampuan dan budaya baca masyarakat.
21) Meningkatkan kualitas pelayanan perpustakaan.
b. Program Peningkatan Derajat Kesehatan, yang terdiri dari:
1) Program pelayanan kesehatan ibu dan anak, melalui:
a) Pemberian pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan.
b) Asuhan persalinan dan pencegahan komplikasi.
2) Program pemberdayaan gizi masyarakat, melalui:
a) Pelayanan posyandu.
b) Pemberian makanan tambahan dan vitamin.
c) Pemantauan gizi cukup dan seimbang.
3) Program penanggulangan penyakit menular, melalui :
a) Pemberian imunisasi lengkap.
b) Penyediaan sanitasi dasar.
c) Peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat.
4) Program pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin, melalui Pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat.
5) Program pelayanan kesehatan daerah terpencil melalui pelayanan pengobatan gratis dan kunjungan dokter spesialis.
6) Program Promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat, melalui:
a) Peningkatan peran jorong siaga aktif.
b) Penyuluhan dan penyebaran informasi kesehatan.
c) Revitalisasi Program Keluarga Berencana.
7) Program Penyediaan obat dan perbekalan kesehatan, melalui penyediaan tingkat kecukupan obat dan alat kesehatan untuk pelayanan kesehatan dasar dan rujukan.
8) Program peningkatan dan pemerataan pelayanan kesehatan, melalui:
a) Pembangunan sarana dan prasarana kesehatan.
b) Pemerataan pendistribusian tenaga kesehatan.
9) Program pemenuhan tenaga kesehatan , melalui peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga kesehatan sesuai dengan kompetensinya.
c. Program Peningkatan Perekonomian dan Daya Beli Masyarakat, yang terdiri dari :
1) Pengembangan agribisnis yang meliputi kegiatan sebagai berikut :
a) Penerapan paket teknologi budidaya yang baik (GAP) melalui intensifikasi, rehabilitasi, ekstensifikasi dan diversifikasi.
b) Pengembangan industri perbenihan.
c) Pemantapan kawasan dan pengutuhan agribisnis komoditas unggulan dengan titik berat pengolahan dan pemasaran hasil.
d) Pengembangan layanan agribisnis seperti sarana produksi, alsintan, teknologi dan permodalan.
e) Pengembangan infrastruktur dan sertifikasi lahan yang mendukung agribisnis pertanian.
2) Peningkatan kesejahteraan petani, meliputi kegiatan sebagai berikut :
a) Pendidikan, pelatihan, pendampingan, sekolah lapangan dan magang petani serta petugas.
b) Penumbuhan dan penguatan kelembagaan petani.
c) Penumbuhan dan pengembangan kelembagaan usaha di sentra produksi.
d) Penumbuhan dan penguatan kemitraan usaha.
e) Pemantapan manajemen peningkatan kesejahteraan petani.
3) Peningkatan ketahanan pangan, meliputi kegiatan sebagai berikut :
a) Pengembangan cabang usaha tani pangan tumpang sari/ tanaman sela di areal perkebunan secara intensif dan berkelanjutan.
b) Pengembangan integrasi ternak dan tanaman perkebunan secara optimal.
c) Pengembangan cadangan dan sumber pangan alternatif dalam rangka diversifikasi produksi dan konsumsi.
d) Eksplorasi sumber pangan alternatif.
e) Pengembangan pangan di wilayah tandus.
f) Peningkatan mutu dan keamanan pangan.
g) Pemantapan manajemen peningkatan ketahanan pangan.
4) Peningkatan pengetahuan dan kemampuan masyarakat tentang kewirausahaan.
5) Pembangunan dan pengembangan koperasi dan UMKM sebagai kekuatan ekonomi masyarakat.
6) Pembangunan dan pengembangan sektor komoditas unggulan daerah yaitu sektor perkebunan, pertanian tanaman pangan serta perikanan dan peternakan.
7) Pemberdayaan kelompok masyarakat dan lembaga ekonomi nagari.
8) Pengembangan usaha agroindustri.
9) Peningkatan daya saing koperasi dan UMKM melalui peningkatan mutu/ kualitas dan jenis produk.
10) Penyiapan regulasi atau aturan yang mendorong program pengembangan koperasi dan UMKM.
11) Mencari peluang pasar untuk pemasaran hasil komoditi masyarakat.
2. Agenda Peningkatan Pemanfaatan Sumberdaya Alam.
Sebagai pelaksanaan dari Agenda Peningkatan Pemanfaatan Sumberdaya Alam, maka program-program prioritas yang akan dilaksanakan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun kedepan dapat diuraikan sebagai berikut :
a. Program Penataan Ruang, melalui:
1) Menyiapkan pranata pelaksanaan penataan ruang.
2) Mengembangkan infrastruktur data spasial daerah yang terintegrasi dalam jaringan data spasial propinsi dan nasional.
3) Meningkatkan peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam pelaksanaan penataan ruang.
b. Program Peningkatan Kelestarian Lingkungan, yang meliputi kegiatan sebagai berikut :
1) Pengembangan pertanian organik.
2) Pengembangan komoditas pertanian sebagai sumber energi terbarukan.
3) Penerapan SUP-GAP perkebunan dengan konsep persiapan lahan tanpa bakar.
4) Meningkatkan pengamanan dan pencegahan kerusakan kawasan hutan.
5) Mengurangi resiko bencana alam.
6) Meningkatkan penanganan persampahan perkotaan.
c. Program penggalian dan pemanfaatan sumberdaya alam yang ada secara optimal, seperti :
1) Pemanfaatan potensi pertambangan dengan senantiasa menjaga dan memeliharan lingkungan hidup (berwawasan lingkungan).
2) Pemanfaatan potensi sumberdaya air.
3) Pembangunan kawasan hutan dengan tetap memperhatikan kaidah-kaidah konservasi.
d. Program pemberian kesempatan yang seluas-luasnya untuk berusaha bagi masyarakat.
e. Program pengembangan aneka usaha non kayu sekitar hutan.
f. Program regulasi penanaman modal atau investasi.
g. Program peningkatan realisasi investasi untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan membuka lapangan kerja.
3. Agenda Mewujudkan Pemerintahan yang Baik dan Bersih.
Sesuai dengan prinsip-prinsip Pemerintahan yang Baik dan Bersih yaitu Akuntabilitas, Transparansi, Keterbukaan, Rule of Law atau Penegakan Hukum, Profesionalitas, Partisipasi dan Desentralisasi serta tidak KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme), maka program-program prioritas yang akan dilaksanakan untuk mengimplementasikan agenda ini adalah :
a. Program peningkatan perencanaan pembangunan yang berkualitas dan aspiratif , yang didukung oleh data base pembangunan yang handal.
b. Program penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan tugas atau amanah yang diemban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c. Program peningkatan transparansi dalam perumusan kebijakan oleh pemerintah daerah.
d. Program pemberian informasi kepada masyarakat secara terbuka dan keterbukaan menerima kritik untuk perbaikan.
e. Program penegakan hukum dengan memberikan sanksi bagi yang bersalah (punishment) dan memberikan penghargaan atau hadiah (reward) bagi yang berprestasi.
f. Program pemberantasan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).
g. Program reformasi birokrasi melalui penataan struktur yang proporsional, mengembangkan profesionalisme, dan menerapkan insentif berbasis kinerja.
h. Program pengembangan pola partisipatif dalam pengambilan keputusan.
i. Program pendelegasian kewenangan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
j. Program penyelenggaraan pelayanan prima, melalui:
1) Pengembangan dan menerapkan teknologi informasi dalam manajemen pemerintahan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
2) Meningkatkan pengendalian pembangunan dan mengembangkan sistem pengawasan.
3) Meningkatkan dan mengembangkan kualitas setiap unit kerja dalam pelayanan publik untuk mewujudkan clean government and good governance.
k. Program penataan database penduduk dan penyelenggaraan sistem administrasi kependudukan.
l. Program Peningkatan kinerja pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
4. Agenda Peningkatan Pelayanan dan Fasilitas Umum.
Untuk menyelenggarakan Agenda Peningkatan Pelayanan dan Fasilitas Umum ini maka program-program prioritas yang akan dilaksanakan adalah:
a. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Perekonomian.
b. Program Peningkatan daya dukung, kapasitas maupun kualitas pelayanan prasarana transportasi perhubungan serta peningkatan aksesbilitas wilayah.
c. Program Peningkatan efisiensi dan efektifitas pengelolaan fungsi jaringan irigasi
d. Program Peningkatan ketersediaan energi dan jaringan listrik
e. Program Peningkatan pelayanan jaringan komunikasi dan informasi
f. Program Peningkatan ketersediaan rumah layak huni bagi masyarakat terutama keluarga miskin
g. Program Peningkatan kualitas pelayanan prasarana dan sarana lingkungan pemukiman termasuk drainase
h. Program Peningkatan ketersediaan air baku bagi masyarakat
i. Program Peningkatan kinerja pengelolaan air limbah dan persampahan
j. Program Peningkatan fungsi pelayanan perizinan terpadu bagi masyarakat.
5. Agenda Peningkatan Kemitraan antara Pemerintah dengan Masyarakat dan Dunia Usaha dalam Pembangunan.
Kemitraan antara Pemerintah dengan Masyarakat dan Dunia Usaha sangatlah dibutuhkan dalam pembangunan karena keberhasilan dari pelaksanaan pembangunan sangat ditentukan oleh ketiga pilar ini. Oleh karena itu, untuk mewujudkan Agenda Peningkatan Kemitraan antara Pemerintah dengan Masyarakat dan Dunia Usaha, maka program-program prioritas yang akan dilaksanakan adalah :
a. Program kemitraan dalam perencanaan pembangunan dengan melibatkan seluruh stakeholder dalam setiap tahapan perencanaan pembangunan.
b. Program kemitraan dalam pelaksanaan pembangunan dengan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat dan dunia usaha untuk berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan pembangunan.
c. Program pemberdayaan dunia usaha dan organisasi kemasyarakatan untuk berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan pembangunan.
d. Program pembangunan berbasis nagari.
e. Program pengembangan komoditi unggulan berbasis nagari.
f. Program kemitraan dalam pengawasan pelaksanaan pembangunan.
g. Program kemitraan dalam pemanfaatan hasil-hasil pembangunan.
6. Agenda Peningkatan Keimanan dan Ketaqwaan kepada Allah SWT.
Sebagai pelaksanaan dari Agenda Peningkatan Keimanan dan Ketaqwaan kepada Allah SWT., maka program-program prioritas yang akan dilaksanakan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun kedepan dapat diuraikan sebagai berikut:
a. Peningkatan peran tokoh-tokoh agama (ulama) dalam meningkatkan pengetahuan dan pengamalan ajaran agama.
b. Peningkatan kualitas dan kuantitas pembelajaran agama di sekolah-sekolah baik negeri maupun swasta.
c. Peningkatan sarana dan prasarana peribadatan.
d. Mendorong berkembangnya lembaga atau organisasi-organisasi keagamaan.
e. Memaksimalkan pengelolaan zakat dan lembaga kedermawanan sosial.
f. Peningkatan kesejahteraan Da'i/Muballigh dan guru mengaji.
7. Agenda Pelestarian Budaya Daerah serta Keharmonisan Budaya.
Untuk menyelenggarakan Agenda Pelestarian Budaya Daerah serta Keharmonisan Budaya maka program-program prioritas yang akan dilaksanakan adalah:
a. Peningkatan peran tokoh-tokoh adat dalam menggali, mengembangkan, dan mewariskan nilai-nilai budaya daerah.
b. Mendorong peningkatan peran lembaga-lembaga adat, seperti LKAAM, KAN, Bundo Kandung, dan lain-lain.
c. Mendorong tumbuhnya forum komunikasi antar budaya dan adat yang ada.
d. Mengembangkan dan melestarikan kearifan lokal.
-------- = ---------
PASANGAN NOMOR URUT 2 (DUA)
A. CALON BUPATI PASAMAN
A. NAMA : H. BENNY UTAMA, SH, MM
B. JENIS KELAMIN : LAKI-LAKI
C. TEMPAT DAN TANGGAL LAHIR : JAKARTA/ 1 September 1961
D. UMUR : 49 TAHUN
E. PENDIDIKAN TERAKHIR : S 2
F. ALAMAT TEMPAT TINGGAL : Jln. Jend. Sudirman No. 29 Pauh Kecamatan Lubuk Sikaping Pasaman
G. JABATAN SEBELUMNYA : Ketua DPRD Kabupaten Pasaman
B. CALON WAKIL BUPATI PASAMAN
A. NAMA : DANIEL
B. JENIS KELAMIN : LAKI-LAKI
C. TEMPAT DAN TANGGAL LAHIR : SIMPANG TONANG/19 SEPTEMBER 1957
D. UMUR : 53 TAHUN
E. PENDIDIKAN TERAKHIR : D 1
F. ALAMAT TEMPAT TINGGAL : Perumahan Astek Blok R6 No. 8 Kalumbuk Kuranji Padang
G. JABATAN SEBELUMNYA : Pegawai Dinas Pendidikan Prov. Sumbar
VISI DAN MISI
BENNY UTAMA – DANIEL
2010 – 2015
VISI
”TERWUJUDNYA MASYARAKAT KABUPATEN PASAMAN YANG MAJU DAN BERKEADILAN”
MISI
1. Meningkatkan kualitas kehidupan beragama dan kualitas pendidikan sumberdaya manusia, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Menyelenggarakan tata pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean goverment), menegakkan supremasi hukum, dan meningkatkan pelayanan umum serta bebas dari KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).
3. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat berbasiskan ekonomi kerakyatan, menciptakan lapangan kerja, mendorong berkembangnya kegiatan ekonomi rakyat, serta mengelola sumberdaya alam secara optimal dan berkelanjutan.
4. Meningkatkan keharmonisan dan kerjasama dalam tata kehidupan sosial-budaya masyarakat dengan prinsip keadilan dan kebersamaan.
PROGRAM
Untuk dapat terwujudnya visi dan misi yang telah ditetapkan, maka program yang akan dilaksanakan adalah;
A. Pengembangan Sumberdaya Manusia
B. Bidang Pemerintahan
1. Penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, melalui peningkatan kualitas aparatur yang terencana, penempatannya yang sesuai dengan kemampuan, serta prinsip reformasi birokrasi.
2. Menciptakan hubungan yang seimbang dan harmonis dalam tata penyelenggaraan pemerintahan, sehingga terciptanya sinergi yang baik antara eksekutif, legislatif dan lembaga negara lainnya.
3. Menjaga peran pemerintah untuk tetap menjadi pelayan masyarakat (public service), sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik (good governance).
4. Meningkatkan kemampuan dan pendayagunaan aparatur pemerintahan kecamatan dan nagari, untuk percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
C. Bidang Ekonomi
1. Memperioritaskan kebijakan pembangunan ekonomi yang berbasiskan pada ekonomi kerakyatan, yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat luas.
2. Memperioritaskan pemerataan pembangunan untuk semua wilayah, melalui pengembangan usaha ekonomi masyarakat berbasiskan nagari, antara lain dengan revitalisasi dan optimalisasi sektor pertanian, peternakan dan industri kecil.
3. Menciptakan lapangan pekerjaan baru dengan menumbuhkan sektor ekonomi inovatif, seperti sektor jasa, intensifikasi sektor pertanian dan mendorong munculnya sikap kewiraswastaan angkatan muda.
4. Mensinergikan dunia usaha dengan dukungan pemerintah untuk membantu usaha-usaha ekonomi produktif masyarakat, seperti akses pembiayaan usaha, manajemen usaha teknologi dan akses pemasaran.
5. Menciptakan adanya kantong-kantong produksi diberbagai wilayah sesuai dengan potensi dan karakteristik masyarakat setempat.
6. Mengelola secara berkelanjutan sumberdaya alam untuk percepatan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat seluas-luasnya.
D. Bidang Sosial-Budaya
1. Meningkatkan peran kelembagaan sosial, seperti kelembagaan niniak-mamak, alim ulama, cerdik pandai, bundo kanduang dan pemuda, serta kelembagaan sosial lainnya untuk mengembangkan tata kehidupan sosial yang beradat dan berakhlak mulia.
2. Meningkatkan hubungan komunikasi antar kelompok masyarakat secara dialogis, untuk membangun kesepahaman dan kebersamaan, sehingga menjadi modal sosial yang kondusif untuk percepatan pembangunan.
Untuk dapat terwujudnya Visi, Misi dan Program, maka strategi yang akan digunakan adalah sebagai berikut :
1. Mendayagunakan seluruh sumberdaya daerah, yakni pemerintah, masyarakat dan sumberdaya alam sebagai kekuatan utama pembangunan, dengan prinsip keadilan dan kebersamaan.
2. Mengupayakan terjadinya hubungan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif, serta dengan seluruh elemen masyarakat, sehingga terjalinnya hubungan yang harmonis sebagai prasyarat terlaksananya percepatan pembangunan.
3. Menjadikan pendidikan masyarakat, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai modal utama untuk membantu proses percepatan pembangunan.
4. Melaksanakan komitmen pemerintahan yang bersih dan baik secara konsisten, sehingga terbangunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah sebagai agen pembangunan.
5. Meningkatkan kemampuan aparatur pemerintahan secara terencana dan konsisten.
6. Menegakkan supremasi hukum dan melaksanakan prinsip keadilan secara konsisten dalam tata kehdupan bermasyarakat dan bernegara.
LANDASAN PEMIKIRAN
Untuk dapat terwujudnya MASYARAKAT KABUPATEN PASAMAN YANG MAJU DAN BERKEADILAN, sebagai visi yang ditetapkan, dengan motto PASAMAN UNTUK SEMUA, maka dibutuhkan landasan pemikiran yang relevan.
Harus diakui, Kabupaten Pasaman yang dibentuk berdasarkan Undang-undang No. 38 Tahun 2003, untuk banyak hal masih tertinggal jika dibandingkan dengan daerah lain di Sumatera Barat. Di berbagai daerah di Kabupaten Pasaman, masih banyak terdapat kantong-kantong masyarakat miskin, dengan tingkat pendidikan yang masih rendah. Dengan kata lain distribusi pembangunan dan hasilnya belum mencapai prinsip keadilan dan pemerataan.
Sektor pertanian, peternakan dan industri kecil, yang menjadi kegiatan utama kehidupan ekonomi masyarakat, ternyata belum memperlihatkan perkembangan yang menggembirakan. Sementara itu, dalam bidang kehidupan sosial, juga terjadi perubahan yang cukup mencemaskan, karena pergeseran nilai dan prilaku yang dapat menjadi faktor penghambat untuk percepatan pembangunan.
Penyelenggaraan pemerintahan kedepan menuntut adanya usaha ke arah pelaksanaan tata pemerintahan yang bersih dengan memperhatikan prinsip keadilan dan semangat kebersamaan. Berdasarkan prinsip tersebut diusahakan percepatan pembangunan, pelayanan yang prima, cepat, bersih sesuai sasaran untuk mensejahterakan semua lapisan masyarakat
Masyarakat Kabupaten Pasaman, adalah masyarakat berbilang kaum dengan corak budaya dan latar belakang sosial yang beragam. Fakta sosial ini, seyogianya membutuhkan manajemen pemerintahan yang mampu mengakomodasi dan mensinergikan keragaman tersebut sebagai kekuatan pembangunan.
Untuk dapat mengatasi berbagai permasalahan di atas, dibutuhkan suatu visi kepemimpinan yang bijak, dengan misi yang betul-betul memihak untuk kepentingan rakyat banyak dengan prinsip keadilan dan pemerataan.
Dalam kaitan itu pula, program yang ditawarkan sebagai penjabaran dari visi dan misi ini, mencakup empat bidang utama yang saling berkaitan antara satu sama lainnya.
Bidang Pengembangan Sumberdaya Manusia, sengaja ditempatkan pada bagian pertama, karena ini merupakan inti dari kegiatan dan sekaligus menjadi tujuan dari pembangunan. Peningkatan kualitas sumberdaya manusia melalui kehidupan keagamaan dan pendidikan, merupakan kata kunci utama untuk MEWUJUDKAN MASYARAKAT PASAMAN YANG MAJU DAN BERKEADILAN.
Bidang berikutnya adalah Bidang Pemerintahan. Tata pemerintahan yang baik dan bersih, merupakan prasyarat yang tak kalah pentingnya, karena dengan adanya pemerintah yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), akan dapat memberikan jaminan bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan akan melaksanakan prinsip keadilan. Untuk itu pula, program peningkatan kemampuan dan pendayagunaan aparatur pemerintahan akan menjadi perhatian utama, sehingga betul-betul mampu melaksanakan perannya sebagai pelayan masyarakat.
Bidang ketiga adalah ekonomi, yang juga sama pentingnya dengan bidang lainnya. Program pembangunan ekonomi yang dikembangkan, adalah berlandaskan prinsip ekonomi kerakyatan, yang dapat diartikan sebagai kebijakan pembangunan yang memihak kepada kepentingkan rakyat banyak.
Bidang terakhir adalah Bidang Sosial-budaya, yang merupakan sebuah komitmen pemerintah, bahwa sistem sosial dan sistem nilai yang ada di dalam masyarakat, merupakan modal sosial yang sangat penting sebagai modal pembangunan yang bersifat partisipatif. Itu pula sebabnya, program yang akan dikembangkan dalam bidang sosial-budaya ini adalah peningkatan peran kelembagaan sosial dan adat yang merupakan institusi yang tumbuh dari masyarakat itu sendiri.
(Sumber : KPU Kabupaten Pasaman)
-------- = ---------
Last Updated (Wednesday, 16 June 2010 10:43)
Copyright © 2009 pasamankab.go.id. All Rights Reserved.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasaman Jl.Jend. Sudirman No.40 lubuk Sikaping, Sumatera Barat