Sukseskan Reforma Agraria di Pasaman, Libatkan Masyarakat Hukum Adat
-
Pasaman - Diskominfo, 08/08/2025
Sebagai upaya memberikan kepastian hukum terhadap tanah ulayat selaku hak masyarakat adat di Kabupaten Pasaman. Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) gelar kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di aula lantai III Kantor Bupati Pasaman, Jumat, 8/8/2025.
Kegiatan sosialisasi tersebut langsung dihadiri Bupati Pasaman Welly Suhery, selain itu juga hadir Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Kementerian ATR/BPN Rezka Oktoberia, S.H., S.M., Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martomo, S.H., M.H., Kepala Subdirektorat Tanah Ulayat dan Hak Komunal, Setyo Anggraini, S.T., MΕ.
Selain itu dari Pasaman sendiri hadir Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua LKAAM Kab. Pasaman, Camat, Wali Nagari, Ketua KAN, Niniak Mamak, Cadiak Pandai, dan Bundo Kanduang se-Kabupaten Pasaman.
Bupati Welly Suhery dalam sambutannya menyampaikan bahwa negara mengakui masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, yang diatur dalam undang-undang. Bahkan lebih jauh dijelaskan bahwa masyarakat hukum adat memiliki ikatan kuat dengan tanah dan lingkungan hidup yang dikelola secara turun-temurun.
"Tanah ulayat merupakan; tanah yang berada dalam penguasaan masyarakat hukum adat, dan tidak dilekati hak lain. Hak ulayat ini adalah kewenangan adat yang lahir dari hubungan lahiriah dan batiniah secara turun-temurun, antara masyarakat adat dengan wilayahnya". Jelas Welly Suhery.
Welly Suhery menyampaikan bahwa, Pemerintah Kabupaten Pasaman akan segera membentuk Panitia Masyarakat Hukum Adat, hal ini akan menjadi tindaklanjut sebagaimana amanat Permendagri Nomor 52 Tahun 2014. Ini merupakan implementasi yang akan kita laksanakan nantinya. Ujar Welly.
Langkah tersebut menurut Welly Suhery akan memperkuat Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Pasaman, sehingga pengakuan-pengakuan terhadap kategori atau cakupan yang berkaitan dengan lingkup kewenangan adat dapat terjaga kedepannya di Pasaman. Jelasnya.
"Kami berterima kasih kepada Kementerian ATR/BPN yang telah menyelenggarakan kegiatan ini. Hal ini akan memberikan kepastian hukum pada masyarakat hukum adat di Pasaman, sehingga aset tanah dapat terjaga dan bermanfaat bagi generasi mendatang". Tambah Welly Suhery.
Welly Suhery juga mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum bagi Pasaman untuk menata administrasi tanah ulayat, sekaligus memperkuat posisi hukum masyarakat adat kedepannya di Pasaman. Ujar Welly Suhery. *(Tim Liputan Kominfo.).*