TIM GUGUS TUGAS KABUPATEN LAYAK ANAK PASAMAN DINILAI KEMENTERIAN PPPA RI

TIM GUGUS TUGAS KABUPATEN LAYAK ANAK PASAMAN DINILAI KEMENTERIAN PPPA RI

PasamanKab- Tim Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) Kabupaten Pasaman dinilai oleh Tim Verifikasi Lapangan Hybrid Evaluasi Kabupaten Layak Anak KementerianPemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia secara Video Confrence di ruang rapat Bupati Pasaman, (Selasa 15/06/2021).

Acara tersebut dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Pasaman, Tim Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak Kabupaten Pasaman yang terdiri dari 17 OPD terkait, Kemenag Kabupaten Pasaman, UPPA Polres Pasaman, Ketua TP PKK Kabupaten Pasaman, Ketua GOW Kabupaten Pasaman, Ketua DWP Kabupaten Pasaman, Kepala Bank Nagari Lubuk Sikaping, Pengurus P2TP2A, Forum Anak Kabupaten Pasaman, LK3 sehati, perwakilan Media Massa, Camat Panti, dan Wali Nagari Panti.

Benny Utama Bupati Pasaman, dalam sambutan nya mengatakan bahwa evaluasi Kabupaten Layak Anak bertujuan untuk mengetahui langkah langkah konkrit yang telah dilakukan Pemerintah Daerah dalam upaya mewujudkan pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak, berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Pasaman dalam rangka pengembangan Kabupaten Layak Anak seperti menyusun regulasi, diantaranya PERDA nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Perbup nomor 71 Tahun 2019 tentang Pengembangan Kabupaten Layak Anak Kabupaten Pasaman.

Lanjut Benny Utama, Pemerintah Kabupaten Pasaman juga telah membentuk Gugus Tugas Layak Anak yang bertugas mengkoordinasikan berbagai upaya pengembangan Kabupaten Layak Anak, mulai dari tingkat Kabupaten hingga Nagari. Pengukuran KLA dikelompokan kedalam 5 kluster, yaitu : 1)Hak sipil dan kebebasan, 2)Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, 3)Kesehatan dasar dan kesejahteraan, 4)Pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kesejahteraan. 5)Perlindungan khusus. Setiap kluster dijabarkan dalam indikator  indikator (24 indikator) yang telah dilaksanakan dimasing ,masing OPD terkait.Kata Benny Utama.

Benny Utama juga memaparkan kegiatan pemenuhan hak anak di Kabupaten Pasaman yang telah dilaksanakan, diantaranya adalah : pemberian akte kelahiran secara gratis, kepemilikan Kartu Identitas Anak, pembentukan Forum Anak mulai dari Tingkat Kabupaten sampai Tingkat Nagari, pencegahan perkawinan usia dini, Puskesmas ramah anak, Sekolah ramah anak, serta mengadakan pengembangan pusat kreatifitas anak, keterlibatan lembaga masyarakat, dunia usaha dan Forum Anak serta media massa dalam setiap kegiatan dan memberikan kontribusi yang besar dalam pemenuhan dan perlindungan hak anak. Sejumlah inovasi juga telah dilakukan Pemerintah Daerah dalam rangka memenuhi hak anak di Kabupaten Pasaman, diantaranya : BALADA (Bayi Lahir Dapat Akta), MADU RESTI (Masyarakat Peduli Bu Hamil Resiko Tinggi), GEMPITA DARA SYANTIK (Gerakan Minum Pil Tambah Darah Agar Sehat dan Syantik), KADERJEK (Kader Menjemput Balita Yang Tidak Datang Posyandu), CANDARI (Cegah Anemia Pada Remaja Putri), Rumah Sakit Sayang Ibu, dan lain lain.

Diakhir paparan nya, Benny Utama menyampaikan bahwa verifikasi lapangan yang kita laksanakan pada hari ini tentu sangatlah penting, untuk itu kami minta kepada seluruh peserta yang hadir dalam proses verifikasi lapangan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia untuk dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik baiknya agar Kabupaten Pasaman bisa mendapatkan predikat sesuai yang diharapkan pada Tahun 2021. Kata Benny Utama.

Choiruddin Batubara,SE.MM Kepala Bappeda Kabupaten Pasaman selaku Ketua Tim Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) Kabupaten Pasaman, dalam paparan nya menyampaikan  capaian capaian yang telah dilakukan terkait Kabupaten Layak Anak, yaitu dari sisi kelembagaan telah mengeluarkan beberapa regulasi atau aturan terkait pelaksanaan Kabupaten Layak anak, seperti : Perda nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Peraturan Bupati Pasaman nomor 71 Tahun 2017 tentang Pengembangan Kabupaten Layak Anak, Peraturan Bupati Pasaman nomor 42 Tahun 2016 tentang Kedudukan susunan  Organisasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pasaman, dan pembentukan Forum Anak Kabupaten Pasaman. Tutur Choiruddin Batubara

Pada paparan nya, Choiruddin Batubara juga menyampaikan 5 kluster dengan 24 indikator pelaksanaan Kabupaten Layak Anak yang dilaksanakan oleh OPD terkait  dengan program kegiatan dan inovasi.

Terkait dengan arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Pasaman tentang pendidikan formal, Choiruddin Batubara mengatakan bahwa pada tahun 2022 akan dilaksanakan wajib belajar selama 12 tahun, dimana anak bersekolah dari tingkat Sekolah Dasar sampai ke SLTA akan digratiskan SPP melalui dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang berasal dari APBD Kabupaten Pasaman, kebijakan ini telah dituangkan dalam RPJMD Kabupaten Pasaman Tahun 2021-2026.

Melalui video confrance Tim dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia melakukan verifikasi lapangan dengan konfirmasi kepada Tim Gugus Tugas  OPD yang terkait tentang 5 kluster dengan 4  indikator Kabupaten Layak Anak.

 

 

 

Bagikan ke Jejaring Sosial