WAKIL BUPATI PASAMAN SERAHKAN SK CPNS FORMASI STTD DAN LANTIK FUNGSIONAL PPPK

WAKIL BUPATI PASAMAN SERAHKAN SK CPNS FORMASI STTD DAN LANTIK FUNGSIONAL PPPK

PasamanKab- Sabar AS Wakil Bupati Pasaman menyerahkan Surat Keputusan Bupati Pasaman tentang pengangkatan CPNS formasi STTD, dan melantik pegawai P3K (Selasa, 30/03/2021) Bertempat di Lantai 3 Aula Kantor Bupati Pasaman, Sabar AS Wakil Bupati Pasaman menyerahkan Surat Keputusan Bupati Pasaman tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD), dan melantik serta mengambil sumpah pejabat fungsional Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Dalam laporanya Anasrullah,SH,MH Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mengatakan bahwa penetapan Keputusan Bupati Pasaman tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Pasaman dari formasi ikatan dinas Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) pola pembibitan daerah sebanyak 2 (dua) orang dengan melalui tahapan :

1. Nota kesepahaman bersama antara Politeknik Transportasi Darat Indonesia-Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) dengan Pemerintah Kabupaten Pasaman nomor 20/1/16/STTD2016 dan nomor 181/35/BUP-PAS/2016 tanggal 29 Desember 2016 tentang pemenuhan kebutuhan SDM di bidang perhubungan darat, pada hari Senin tanggal 23 Mei 2016 yang bertempat di Kabupaten Pasaman.

2. Beradasarkan surat Direktur Politeknik Transportasi Darat Indonesia –STTD Kementerian Perhubungan, Badan Pengembangan SDM Perhubungan nomor UM.007/24/19PTDI-STTD2020 tanggal 22 April 2020 tentang penyampaian nama taruna pola pembibitan daerah tahun lulus 2020. Dan Direktur Politeknik Transportasi Darat Indonesia-STTD telah menyampaikan nama taruna pola pembibitan daerah yang telah memenuhi passing grade dan lulus test kompetensi dasar tahun 2020, yaitu : Ahmad Harun dengan pendidikan D-II Pengujian Kendaraan Bermotor tahun 2020, dan Dhikka Ananta Pratama Irsan dengan pendidikan D-III Manajemen Transportasi jalan tahun 2020

3. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 785 tahun 2020 tanggal 27 November 2020 tentang penetapan kebutuhan PNS dan lulusan STTD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2020, telah ditetapkan kebutuhan PNS dan lulusan STTD sebanyak 2 formasi.

4. Berdasarkan Surat Keputsan Badan Kepegawaian Negara nomor D.26-30/V 16-8/99 tanggal 7 Januari 2021 tentang penyelesaian penetapan Nip CPNS lulusan Politeknik Transportasi Darat Indonesia –STTD Tahun anggaran 2020, pemberkasan penetapan Nip dilakukan secara elektronik (papperless) melalui system pada kantor Regional XI BKN terhadap 2 orang yang dinyatakan lulus tersebut telah dilakukan pemberkasan untuk usulan penetapan Nip ke Kantor Regional XII BKN Pekanbaru, pada tanggal 7 Januari 2021 telah diterima Nota persetujuan Nip sebanayk 2 orang dan ditindaklanjuti dengan penetapan Keputusan Bupati Pasaman tentang pengangkatan CPNS Kabupaten Pasaman.

Anasrullah juga mengatakan bahwa melantik dan mengambil sumpah jabatan fungsional Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor K26.30/V249.2/99 tahun 2019 tentang Usulan penetapan Nomor Induk PPPK sebanyak 84 orang dengan rincian : 54 orang tenaga Guru, 21 orang tenaga kesehatan, dan 9 orang tenaga penyuluh pertanian.

Sabar AS Wakil Bupati Pasaman dalam arahnya sewaktu melantik dan mengambil sumpah jabatan fungsional pegawai PPPK dan 2 orang CPNS, mengatakan bahwa setelah Saudara Saudara menerima SK pengangkatan CPNS ini, maka secara resmi segala Peraturan Perundang Undangan yang berlaku bagi PNS sudah melekat pada diri Saudara, baik mengenai hak, maupun kewajiban yang harus dipatuhi. Kepada kepala Dinas Perhubungan, saya harapkan untuk dapat membina Calon Pegawai Negeri Sipil yang ditempatkan dilingkungan kerja Saudara dan agar segala hak dan kewajiban mereka agar ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lanjutnya, “Saya ingatkan, jangan bermain main dengan sumpah yang telah Saudara ucapkan, karena sumpah ini disamping disaksikan diri sendiri dan oleh semua yang hadir sekarang juga penting sekali disadari, bahwa sumpah ini disaksikan oleh Tuhan Yang Maha Esa, karena Tuhan itu maha mendengar dan maha mengetahui.

Diakhir arahanya, Sabar As mengatakan, “Kepada kepala SKPD, saya harapkan agar membina para pejabat fungsional Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ditempatkan dilingkungan unit kerja masing masing, beri tugas dan tanggungjawab”.

Bagikan ke Jejaring Sosial