Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah

  • Alamat : Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah
  • Telephone : -
  • Fax : -
  • Email : bappedapasaman@yahoo.co.id
  • Website : -
  • Twitter :

CHOIRUDDIN BATUBARA,SE,MM
NIP. 197412151999031001
Kepala Badan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah

TUGAS DAN FUNGSI
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN PASAMAN
(PERATURAN BUPATI PASAMAN NOMOR 52 TAHUN 2016)

(1) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang urusan perencanaan, penelitian dan pengembangan pembangunan daerah.
(2) Badan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas menyelenggarakan fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan pembangunan daerah;
b. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang urusan perencanaan,penelitian dan pengembangan pembangunan daerah;
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan pembangunan daerah;
d. Pengevaluasian pelaksanaan pembangunan daerah.

VISI : "Terwujudnya Masyarakat Pasaman Yang Lebih Baik dan Bermatabat"

Selanjutnya, untuk pencapaian visi tersebut, Bupati Benny Utama sampaikan 6 ( enam ) misi, yaitu :

  1. Meningkatkan kualitas keimanan dan ketaqwaan terhadap tuhan yang maha esa dan meningkatkan peran lembaga adat
  2. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia
  3. Mewujudkan kualitas dan kuantitas layanan dasar
  4. Meningkatkan kapasitas infrastruktur
  5. Mewujudkan peningkatan ekenomi kerakyatan berbasis keunggulan lokal
  6. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

Pernyataan visi dan misi tersebut tentunya akan diimplementasikan pencapaiannya dengan beberapa agenda program prioritas, kata Bupati Benny Utama, antara lain :

  1. Mengintegrasikan prinsip-prinsip keagamaan ke dalam kegiatan pemerintahan dan kehidupan masyarakat
  2. Melibatkan peran tokoh adat dalam pelestarian adat istiadat dan pembangunan daerah.
  3. Reformasi birokrasi dalam pemerintahan
  4. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia
  5. Meningkatkan kualitas guru dan sarana prasarana pendidikan serta wajib belajar 12 tahun melalui pendidikan gratis dan beasiswa berprestasi.
  6. Pelayanan kesehatan yang berkualitas melalui jaminan kesehatan masyarakat, peningkatan sarana dan prasarana kesehatan serta kebutuhan medis dan paramedis.
  7. Meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana infrastruktur dan informatika yang memadai, merata, dan proforsional terutama pada kecamatan yang masih minim infrstruktur.
  8. Peningkatan taraf perekonomian masyarakat antara lain melalui pengembangan kawasan ekonomi sesuai potensi wilayah, menumbuhkembangkan umkm, peningkatan produksi dan produktivitas pertanian, perkebunan, dan perikanan.
  9. Pengembangan pariwisata yang berwawasan lingkungan dengan memaksimalkan potensi wisata alam, fasilitas infrastruktur pariwisata dan peningkatan peran serta masyarakat .
  10. Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan berbasis kearifan lokal serta penanganan bencana yang tepat waktu, terkoordinir dan tepat guna.