Dinas Kesehatan

  • Alamat : Dinas Kesehatan
  • Telephone : (0753) 20484
  • Fax : (0753) 20484
  • Email : dinaskesehatanpasaman@gmail.com
  • Website : http://dinkes.pasamankab.go.id/
  • Twitter : -

Desrizal, SKM, M.Kes
NIP. 196302191986101001
Kepala Dinas

Dinas Kesehatan mempunyai tugas yaitu :"Membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan yang menjadi Kewenanagan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah Kabupaten".

Untuk menjalankan tugas pokok tersebut, fungsi Dinas Kesehatan  adalah :

  1. Perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang kesehatan
  2. Pembinaan teknis  penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kesehatan
  3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang kesehatan
  4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

 

VISI : "Terwujudnya Masyarakat Pasaman Yang Lebih Baik dan Bermatabat"

Selanjutnya, untuk pencapaian visi tersebut, Bupati Benny Utama sampaikan 6 ( enam ) misi, yaitu :

  1. Meningkatkan kualitas keimanan dan ketaqwaan terhadap tuhan yang maha esa dan meningkatkan peran lembaga adat
  2. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia
  3. Mewujudkan kualitas dan kuantitas layanan dasar
  4. Meningkatkan kapasitas infrastruktur
  5. Mewujudkan peningkatan ekenomi kerakyatan berbasis keunggulan lokal
  6. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

Pernyataan visi dan misi tersebut tentunya akan diimplementasikan pencapaiannya dengan beberapa agenda program prioritas, kata Bupati Benny Utama, antara lain :

  1. Mengintegrasikan prinsip-prinsip keagamaan ke dalam kegiatan pemerintahan dan kehidupan masyarakat
  2. Melibatkan peran tokoh adat dalam pelestarian adat istiadat dan pembangunan daerah.
  3. Reformasi birokrasi dalam pemerintahan
  4. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia
  5. Meningkatkan kualitas guru dan sarana prasarana pendidikan serta wajib belajar 12 tahun melalui pendidikan gratis dan beasiswa berprestasi.
  6. Pelayanan kesehatan yang berkualitas melalui jaminan kesehatan masyarakat, peningkatan sarana dan prasarana kesehatan serta kebutuhan medis dan paramedis.
  7. Meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana infrastruktur dan informatika yang memadai, merata, dan proforsional terutama pada kecamatan yang masih minim infrstruktur.
  8. Peningkatan taraf perekonomian masyarakat antara lain melalui pengembangan kawasan ekonomi sesuai potensi wilayah, menumbuhkembangkan umkm, peningkatan produksi dan produktivitas pertanian, perkebunan, dan perikanan.
  9. Pengembangan pariwisata yang berwawasan lingkungan dengan memaksimalkan potensi wisata alam, fasilitas infrastruktur pariwisata dan peningkatan peran serta masyarakat .
  10. Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan berbasis kearifan lokal serta penanganan bencana yang tepat waktu, terkoordinir dan tepat guna.

Program Kerja Dinas Kesehatan :

  1. Program penunjang urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota
  2. Program pemenuhan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat
  3. Program peningkatan kapasitas sumber daya manusia kesehatan 
  4. Program sediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan minuman 
  5. Program pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan

Renstra Dinas Kesehatan 2016-2021

RKA DINAS KESEHATAN

DPA DINAS KESEHATAN

DPA PERUBAHAN DINAS KESEHATAN

LRA DINAS KESEHATAN