Dinas Komunikasi dan Informatika

  • Alamat : Dinas Komunikasi dan Informatika
  • Telephone : (0753)20281
  • Fax : (0753)20281
  • Email : diskominfo.pasaman@gmail.com
  • Website : http://diskominfo.pasamankab.go.id/
  • Twitter : -

Budhi Hermawan, SH
NIP. 197111161990031001
Kepala Dinas

Sesuai dengan Peraturan Bupati Pasaman Nomor 60 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasaman :

  1. Tugas pokok dan fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika membantu Bupati dalam melaksanakan urusan Dinas Komunikasi dan Informatika berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan;
  2. Dinas Komunikasi dan Informatika dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud point (1), menyelenggarakan fungsi:
    1. Perumusan kebijakan lingkup Dinas Komunikasi dan Informatika ;
    2. Pelaksanaan kebijakan sesuai dangan lingkup Dinas Komunikasi dan Informatika;
    3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup Dinas Komunikasi dan Informatika
    4. Pelaksanaan administrasi lingkup Dinas Komunikasi dan Informatika;
    5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

VISI : "Terwujudnya Masyarakat Pasaman Yang Lebih Baik dan Bermatabat"

Selanjutnya, untuk pencapaian visi tersebut, Bupati Benny Utama sampaikan 6 ( enam ) misi, yaitu :

  1. Meningkatkan kualitas keimanan dan ketaqwaan terhadap tuhan yang maha esa dan meningkatkan peran lembaga adat
  2. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia
  3. Mewujudkan kualitas dan kuantitas layanan dasar
  4. Meningkatkan kapasitas infrastruktur
  5. Mewujudkan peningkatan ekenomi kerakyatan berbasis keunggulan lokal
  6. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

Pernyataan visi dan misi tersebut tentunya akan diimplementasikan pencapaiannya dengan beberapa agenda program prioritas, kata Bupati Benny Utama, antara lain :

  1. Mengintegrasikan prinsip-prinsip keagamaan ke dalam kegiatan pemerintahan dan kehidupan masyarakat
  2. Melibatkan peran tokoh adat dalam pelestarian adat istiadat dan pembangunan daerah.
  3. Reformasi birokrasi dalam pemerintahan
  4. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia
  5. Meningkatkan kualitas guru dan sarana prasarana pendidikan serta wajib belajar 12 tahun melalui pendidikan gratis dan beasiswa berprestasi.
  6. Pelayanan kesehatan yang berkualitas melalui jaminan kesehatan masyarakat, peningkatan sarana dan prasarana kesehatan serta kebutuhan medis dan paramedis.
  7. Meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana infrastruktur dan informatika yang memadai, merata, dan proforsional terutama pada kecamatan yang masih minim infrstruktur.
  8. Peningkatan taraf perekonomian masyarakat antara lain melalui pengembangan kawasan ekonomi sesuai potensi wilayah, menumbuhkembangkan umkm, peningkatan produksi dan produktivitas pertanian, perkebunan, dan perikanan.
  9. Pengembangan pariwisata yang berwawasan lingkungan dengan memaksimalkan potensi wisata alam, fasilitas infrastruktur pariwisata dan peningkatan peran serta masyarakat .
  10. Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan berbasis kearifan lokal serta penanganan bencana yang tepat waktu, terkoordinir dan tepat guna.