Dinas Perikanan dan Pangan

  • Alamat : Dinas Perikanan dan Pangan
  • Telephone : (0753) 4725821
  • Fax : -
  • Email : perikananpasaman@gmail.com
  • Website : http://diskan.pasamankab.go.id/
  • Twitter :

M.Dwi Richie JP. S.Pi. M.Si
NIP. 198303232006041005
Kepala Dinas

Dinas Perikanan

  1. Tugas Pokok      :Dinas Perikanan mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah di bidang Perikanan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan serta tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
  2. Fungsi                :
  • Perumusan kebijakan teknis di bidang Perikanan
  • Penyusunan dan penetapan program kerja dalam rangka pelaksanaan tugas
  • Penyelenggraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Perikanan
  • Penyelenggaraan kebijakan di bidang Perikanan yang ditetapkan oleh Bupati
  • Pemberian informasi saran dan pertimbangan di bidang Perikanan kepada Bupati sebagai bahan untuk menetapkan kebijaksanaan atau membuat keputusan
  • Penyelenggaraan koordinasi dan mengadakan hubungan kerjasama dengan semua instansi, untuk kepentingan pelaksanaan tugas
  • Pembinaan terhadap personil Dinas, UPTD dan Jabatan Fungsional dalam rangka pelaksanaan tugas di bidang Perikanan
  • Pelayanan administrati
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

Dinas Pangan

Tupoksi Organisasi

Dinas Pangan sebagai unsur pelaksana pemerintah daerah urusan pangan, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.  Dinas Pangan Kabupaten Pasaman dibentuk melalui Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 16 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pasaman. Selanjutnya dijabarkan dalam Peraturan Bupati Pasaman Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pangan yang mempunyai tugas pokok  melaksanakan kebijakan kebijakan teknis, koordinasi dan penyusunan program yang berkaitan dengan Pangan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Dinas Pangan Kabupaten Pasaman mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis sesuai lingkup Dinas Pangan;
  2. Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup Pangan;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup Dinas Pangan;
  4. Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis (UPT);
  5. Pelaksanaan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Daerah terkait dengan tugas dan fungsinya.

VISI : "Terwujudnya Masyarakat Pasaman Yang Lebih Baik dan Bermatabat"

Selanjutnya, untuk pencapaian visi tersebut, Bupati Benny Utama sampaikan 6 ( enam ) misi, yaitu :

  1. Meningkatkan kualitas keimanan dan ketaqwaan terhadap tuhan yang maha esa dan meningkatkan peran lembaga adat
  2. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia
  3. Mewujudkan kualitas dan kuantitas layanan dasar
  4. Meningkatkan kapasitas infrastruktur
  5. Mewujudkan peningkatan ekenomi kerakyatan berbasis keunggulan lokal
  6. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

Pernyataan visi dan misi tersebut tentunya akan diimplementasikan pencapaiannya dengan beberapa agenda program prioritas, kata Bupati Benny Utama, antara lain :

  1. Mengintegrasikan prinsip-prinsip keagamaan ke dalam kegiatan pemerintahan dan kehidupan masyarakat
  2. Melibatkan peran tokoh adat dalam pelestarian adat istiadat dan pembangunan daerah.
  3. Reformasi birokrasi dalam pemerintahan
  4. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia
  5. Meningkatkan kualitas guru dan sarana prasarana pendidikan serta wajib belajar 12 tahun melalui pendidikan gratis dan beasiswa berprestasi.
  6. Pelayanan kesehatan yang berkualitas melalui jaminan kesehatan masyarakat, peningkatan sarana dan prasarana kesehatan serta kebutuhan medis dan paramedis.
  7. Meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana infrastruktur dan informatika yang memadai, merata, dan proforsional terutama pada kecamatan yang masih minim infrstruktur.
  8. Peningkatan taraf perekonomian masyarakat antara lain melalui pengembangan kawasan ekonomi sesuai potensi wilayah, menumbuhkembangkan umkm, peningkatan produksi dan produktivitas pertanian, perkebunan, dan perikanan.
  9. Pengembangan pariwisata yang berwawasan lingkungan dengan memaksimalkan potensi wisata alam, fasilitas infrastruktur pariwisata dan peningkatan peran serta masyarakat .
  10. Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan berbasis kearifan lokal serta penanganan bencana yang tepat waktu, terkoordinir dan tepat guna.

No.

                                                    Program/Kegiatan

1

Penyediaan Prasarana Pembudidaya Ikan Dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten / Kota

2

Penjamin Ketersediaan Sarana Pembudidayaan  Ikan Dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten / Kota

3

Pengolahan Kesehatan Ikan dan Lingkungan Budidaya Dalam 1 (Satu) Daerah  Kabupaten / Kota

4

Penyediaan Data dan Informasi Usaha Pemasaran dan Pengolahan Hasil Perikanan dalam 1(Satu) Daerah Kabupaten / Kota

5

Pelaksanaan Bimbingan dan Penerapan Persyaratan atau Standar pada Usaha Pengolahan dan Pemasaran Skala Mikro dan Kecil

 

 

RENSTRA DINAS PERIKANAN

RPA DINAS PERIKANAN

DPA DINAS PERIKANAN

DPA PERUBAHAN DINAS PERIKANAN

LRA DINAS PERIKANAN

 

 

RENSTRA DINAS PANGAN

Program Kerja SKPD Tahun 2021

No

Program

Kegiatan

Sub Kegiatan

1

2

3

4

1.

Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak Berkaitan dengan pelayanan Dasar

 

Urusan Pemerintahan Bidang Pangan

 

 

 

 

 

 

        1.  Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2. Program Pengelolaan Sumber Daya ekonomi untuk kedaulatan dan Kemandirian Pangan

 

 

3. Program peningkatan Diverifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

4. Program Pengawasan Keamanan Pangan

 

 

    1. Administrasi Keuangan Perangkat daerah

 

 

    1. Administrasi umum daerah

 

 

 

    1. Penyediaan Jasa Penunjang urusan Pemerintahan Daerah

 

 

 

    1. Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang urusan pemerintahan Daerah

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2.1 Penyediaan Infrastruktur dan seluruh pendukung Kemandirian Pangan sesuai Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota

 

    1. Penyediaan dan Penyaluran Pangan Pokok atau Pangan Lainnya sesuai dengan kebutuhan Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan
    2. Pengelolaan dan Keseimbangan Cadangan Pangan Kabupaten
    3. Pelaksanaan Pencapaian Target Konsumsi Pangan perkapita/Tahun sesuai dengan Angka Kecukupan Gizi

 

4.1 Pelaksanaan Pengawasan Keamanan Pangan Segar daerah Kabupaten/Kota

 

 

      1. Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN
      2. Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN

 

 1.2.1    Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan

 1.2.2    Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD

 1.3.1    Penyediaan Jasa Surat menyurat

 1.3.2    Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik

 1.3.3    Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor

 

 1.4.1    Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan

 1.4.2    Penyediaan Jasa Pemeliharaan,Biaya pemeliharaan, Pajak dan perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan

 1.4.3    Pemeliharaan/ Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya

 1.4.4    Pemeliharaan/ Rehabilitasi Sarana dan Prasarana gedung Kantor atau bangunan lainnya

 1.4.5    Pemeliharaan/ Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya

 

 

 

 

 

 2.1.1       Penyediaan Infrastruktur Lumbung Pangan

 2.1.2       Penyediaan Infrastruktur Lantai Jemur

 2.1.3       Penyediaan Infrastruktur Pendukung Kemandirian Pangan Lainnya

 

 

      1. Penyediaan Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal
      2. Pemantauan Stok, pasokan dan Harga Pangan
      3. Pengembangan Kelembagaan Usaha Pangan Masyarakat dan Toko Tani Indonesia

 

 

 

 3.2.1       Koordinasi dan Sinkronisasi Pengendalian Cadangan Pangan Kabupaten/Kota

 

3.3.1       Penyusunan dan Penetapan Target Konsumsi Pangan Perkapita/Tahun

 3.3.2       Pemberdayaan masyarakat dalam Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal

 

 4.1.1       Rekomendasi Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan Daerah kabupaten/Kota

RKA DINAS PANGAN

DPA DINAS PANGAN

DPA PERUBAHANDINAS PANGAN

LRA DINAS PANGAN