Dinas Sosial

AMDARISMAN, SKM,SH,M.Kes
NIP. 197309191994031002
Kepala Dinas
Sesuai dengan Peraturan Bupati Pasaman Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penjabaran tugas pokok dan fungsi serta uraian tugas Dinas Sosial Kabupaten Pasaman :
- Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Sosial membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang Sosial di Kabupaten.
- Dinas Sosial mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang social menyelenggarakan fungsi;
- perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang sosial;
- pembinaan teknis penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang sosial;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan bidangsosial;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Visi Dinas Sosial Kabupaten Pasaman Tahun 2016-2021 adalah :
“TERWUJUDNYA KUALITAS PELAYANAN SOSIAL DAN PENANGANAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL ( PMKS ) YANG MANDIRI DAN PRODUKTIF”
Untuk mewujudkan Visi Kabupaten Pasaman yang terkait langsung dengan Dinas Sosial adalah :
- Meningkatkan pembinaan dan pemberian bantuan sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) serta pemberdayaan lembaga dan organisasi sosial ( Orsos )
- Memfasilitasi kemandirian panti asuhan
- Meningkatkan penanganan penanggulangan korban bencana
- Memberdayakan lembaga dan organisasi sosialan
- Melestarikan nilai kepahlawanan dan kesejahteraan sosial