BUPATI H. YUSUF LUBIS. SH. MSi PIMPIN APEL GABUNGAN PERDANA LEPAS LEBARAN

BUPATI H. YUSUF LUBIS. SH. MSi PIMPIN APEL GABUNGAN PERDANA LEPAS LEBARAN

Pasaman, PASAMANKAB.GO.ID --- Bupati Pasaman H. Yusuf Lubis. SH. MSi memimpin secara langsung Apel Gabungan Perdana Lepas Libur Nasional Lebaran 1440 H.

Dalam Apel Gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Pasaman dengan tegas Bupati H. Yusuf Lubis. SH. MSi menyampaikan, “Bagi ASN dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman yang menambah hari libur dan terlambat dalam apel gabungan akan dikenakan “sanksi berat”. Sembari memerintahkan Satpol PP untuk menutup pintu gerbang Komplek Kantor Bupati agar dapat dilihat atau diketahui siapa-siapa saja yang tidak disiplin. Tegasnya

Tampak hadir dalam apel Gabungan itu Wakil Bupati Pasaman H. Atos Pratama. ST, Sekretaris Daerah Drs. H. Mara Ondak, Staf Ahli, Asisten, Kepala-kepala OPD, serta seluruh ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman, tanpa terkecuali karyawan/karyawati dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman, di Pelataran Kantor Bupati Pasaman, Senin (10/06/2019).

Penegasan akan sanksi tersebut bukan saja peraturan yang diberlakukan oleh Bupati Pasaman, melainkan juga penegasan yang disampaikan oleh Pemerintah Pusat atau Menteri PAN-RB berdasarkan  Surat Penegasan Nomor B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. Surat tersebut ditujukan kepada para pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi Pusat dan Daerah.

Dengan surat itu, Kementerian PAN-RB mendorong pihak yang berwenang (Pyb) di seluruh instansi pemerintah, untuk melakukan pemantauan kehadiran ASN seusai cuti atau libur bersama Lebaran 2019, yakni pada Senin ini. Laporan hasil pemantauan kehadiran ASN akan diinput melalui aplikasi http://sidina.menpan.go.id.

Bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa disertai alasan yang sah pada hari ini, bakal dijatuhi hukuman/sanksi. Karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Untuk penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN, dapat dilaporkan kepada Menteri PAN-RB. Tegas Bupati Yusuf Lubis dengan singkat dan padat.

Di akhir sambutan Bupati H. Yusuf Lubis. SH. MSi yang cukup padat dan singkat pada pagi itu sekaligus mengundang seluruh ASN dan Karyawan/karyawati tanpa terkecuali dilingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Pasaman untuk menghadiri undangan Halal Bil Halal di Balerong Pusako Anak Nagari Kabupaten Pasaman (rumah dinas Bupati Pasaman). (TIM)*

Bagikan ke Jejaring Sosial