Bupati Pasaman Sabar AS Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Wali Nagari Se-Kabupaten Pasaman.
Bupati Pasaman Sabar AS menyerahkan Surat Keputusan Bupati tentang Perpanjangan Masa Jabatan bagi Wali Nagari Se-Kabupaten. Surat Keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang mengubah masa Jabatan Kepala Desa/Wali Nagari dari enam tahun menjadi delapan tahun, Senin (11/09/24). Dalam Sambutanya Bupati Pasaman Sabar AS berpesan agar perpanjangan masa jabatan tersebut dimanfaatkan dengan baik untuk meningkatka...